Minggu, 04 Mei 2014

PERKEMBANGAN TERKINI YANG MEMPENGARUHI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK

Berikut ini ikhtisar Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) revisi dan PSAK baru, dan interpretasi standar (ISAK) yang telah diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi belum efektif pada tahun 2011, dan efektif untuk laporan keuangan yang meliputi periode sejak tanggal atau setelah tanggal 1 Januari 2012:
  1. PSAK No. 10 (Revisi 2010), ”Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing”, menjelaskan bagaimana memasukkan transaksi-transaksi dalam mata uang asing dan kegiatan usaha luar negeri ke dalam laporan keuangan suatu entitas dan menjabarkan laporan keuangan ke dalam suatu mata uang pelaporan.
  2. PSAK No. 18 (Revisi 2010), “Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya”, mengatur akuntansi dan pelaporan program manfaat purnakarya untuk semua peserta sebagai suatu kelompok. Pernyataan ini melengkapi PSAK No.24 (Revisi 2010), “Imbalan Kerja”.
  3. PSAK No. 24 (Revisi 2010), “Imbalan Kerja”, mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja.
  4. PSAK No. 34 (Revisi 2010), “Akuntansi Kontrak Konstruksi”, mengatur perlakuan akuntansi pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan kontrak konstruksi.
  5. PSAK No. 46 (Revisi 2010), “APSAK No. 24 (Revisi 2010), “Imbalan Kerja”, mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja.
  6. PSAK No. 34 (Revisi 2010), “Akuntansi Kontrak Konstruksi”, mengatur perlakuan akuntansi pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan kontrak konstruksi.
  7. PSAK No. 53 (Revisi 2010), “Pembayaran Berbasis Saham”, mengatur pelaporan keuangan entitas yang melakukan transaksi pembayaran berbasis saham.
  8. PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”, mensyaratkan pengungkapan dalam laporan keuangan yang memungkinkan para pengguna untuk mengevaluasi signifikansi instrumen keuangan atas posisi dan kinerja keuangan; dan jenis dan besarnya risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang mana entitas terekspos selama periode dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola risiko-risiko tersebut.
  9. PSAK No. 61, “Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah”, diterapkan untuk akuntansi, dan pengungkapan, atas hibah pemerintah dan pengungkapan atas bentuk lain bantuan pemerintah.
  10. ISAK No. 13, “Lindung Nilai Investasi Neto Dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri”, diterapkan terhadap entitas yang melakukan lindung nilai atas risiko mata uang asing yang timbul dari investasi netonya di dalam kegiatan usaha luar negeri dan berharap dapat memenuhi persyaratan akuntansi lindung nilai sesuai PSAK No. 55 (Revisi 2006). PSAK tersebut mengacu pada entitas induk dan laporan keuangan dimana aset neto dari kegiatan usaha luar negeri dimasukkan sebagai laporan keuangan konsolidasian.
  11. ISAK No. 15, “PSAK No. 24 - Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya”, memberikan pedoman bagaimana menilai pembatasan jumlah surplus dalam program imbalan pasti yang dapat diakui sebagai aset dalam PSAK
  12. ISAK No. 18, “Bantuan Pemerintah - Tidak Ada Relasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi”, menetapkan bantuan pemerintah kepada entitas yang memenuhi definisi hibah pemerintah dalam PSAK No. 61, “Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah”, bahkan jika tidak ada persyaratan yang secara spesifik terkait dengan aktivitas operasi entitas selain persyaratan untuk beroperasi pada daerah atau sektor industri tertentu.
  13. ISAK No. 20, “Pajak penghasilan - Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Saham”, membahas bagaimana suatu entitas memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan pajak tangguhan karena perubahan dalam status pajaknya atau pemegang sahamnya.



DAFTAR PUSTAKA: 
http://bei5000.com/download/TW2-2011/INTP/110728_1451/Indocement%20Tunggal%20Prakarsa_Bilingual_30-Jun-11.pdf