I. Latar
Belakang
1. Sejarah kelahiran dan
berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang
sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan
pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar.
Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan
penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan
internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian
sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
2. Di negara berkembang koperasi
dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi
mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan
negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial
maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat
pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan
yang diperlukan.
3. Pengalaman di tanah air kita
lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di
jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan
kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas
dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan
koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan
“development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi
di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program
pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii)
Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa
masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat
semestinya.
4. Selama ini “koperasi” dikembangkan
dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan
lapangan kerja terbesar
bagi penduduk Indonesia. KUD sebagai
koperasi program yang
didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain
pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang selama
PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi
secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani
langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola
pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli
baru (cengkeh).
II. Potret
Koperasi Indonesia
5. Sampai dengan bulan November
2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit
lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil.
6. Secara historis pengembangan
koperasi di Indonesia yang
telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah
dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman
tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka
pergeseran ke arah peran swasta menjadi
tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
7. Jika melihat posisi koperasi
pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi.
Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi
oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset
koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program
pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi
koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan
mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%.
Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan
distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian
dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen
untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
8. Mengenai jumlah koperasi
yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya
tumbuh sebagai tanggapan terhadap
dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan
lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis
pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian
koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada
penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif
terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis
maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
9. Struktur organisasi koperasi
Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur
dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang
efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak
jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan.
Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi
bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
III. Kemanfaatan
Koperasi
10. Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian , dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan
kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu . Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru
dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat
di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai
potensi external economies yang timbul di sekitar kegiatan
ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut hanya dapat dinikmati secara
bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.
11. Kehematan-kehematan yang dapat
menjadi sumber kekuatan koperasi memang
tidak terbatas pada nilai ekonomis nya semata. Kekuatan itu juga dapat
bersumber dari faktor non-ekonomis yang menjadi faktor berpengaruh secara
tidak langsung terhadap kegiatan ekonomi anggota masyarakat
dan badan usaha koperasi . Sehingga manfaat atau keuntungan
koperasi pada dasarnya selalu terkait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang
nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan koperasi ini juga selalu
berkaitan dengan keuntungan yang bersifat ekonomi dan sosial. Karena
koperasi selain memberikan kemanfaatan ekonomi juga mempunyai perhatian dan
kepedulian terhadap aspek sosial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, lingkungan
hidup, dan lain-lain. Pembahasan
ini difokuskan kepada manfaat yang mendasari digunakannya mekanisme koperasi .
12. Dalam hal ini koperasi
mempunyai kekuatan yang lain karena koperasi dapat memberikan kemungkinan
pengenalan teknologi baru melalui kehematan
dengan mendapatkan informasi yang langsung dan
tersedia bagi setiap anggota yang memerlukannya. Kesemuanya itu
dilihat dalam kerangka peranan koperasi secara otonom bagi setiap
individu anggotanya yang telah memutuskan menjadi anggota koperasi.
Dengan demikian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan tersebut
bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk berkoperasi karena dinilai
bermanfaat.
13. Dalam konteks yang lebih besar
koperasi dapat dilihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi,
baik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kegagalan pasar dan
mengatasi inefisiensi karena ketidaksempurnaan pasar. Secara teoritis koperasi akan tetap hadir jika terjadi kegagalan
pasar. Jika pasar berkembang semakin kompetitif secara alamiah koperasi akan
menghadapi persaingan dari dalam. Karena
segala insentif ekonomi yang selama ini
didapat tidak lagi bisa dimanfaatkan. Sehingga sumber kekuatan untuk tetap
mempertahankan hadirnya koperasi terletak pada kemampuan untuk mewujudkan
keuntungan tidak langsung atau intangible benefit yang disebutkan di muka.
14. Dalam kerangka yang lebih makro
suatu perekonomian merupakan suatu
bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok
produsen dan kelompok konsumen. Di dalam suatu negara berkembang organisasi ekonomi
dari masing-masing pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Karena selain
pemerintah dan swasta (perusahaan swasta)
sebenarnya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sektor rumah tangga. Kelompok yang disebut
terakhir, perlu mendapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat
berada di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha sendiri,
atau merupakan pendukung usaha swasta yang
ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.
15. Secara konseptual dan empiris,
mekanisme koperasi memang diperlukan dan tetap diperlukan
oleh suatu perekonomian yang menganut sistem
pasar. Besarnya peran tersebut
akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan
dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari
berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari suatu negara. Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar
yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman koperasi susu
dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral
monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan
produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai mekanisme kerjasama ekonomi
juga tidak mengungkung dalam sistemnya sendiri yang terbatas pada sistem dan
struktur koperasi, tetapi dalam interaksi dapat meminjam mekanisme bisnis
yang lazim dipakai oleh badan usaha non-koperasi.
Termasuk dalam hal ini pembentukan usaha yang
berbentuk non koperasi untuk mempertahankan
kemampuan pelayanan dan menegakkan mekanisme
koperasi yang dimiliki.
IV. Posisi Koperasi dalam
Perdagangan Bebas
16. Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan
oleh banyak negara yang
ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan
internasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap
perkembangan koperasi di
tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas
dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i)
koperasi produsen atau
koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi,
dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah
mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota
koperasinya sendiri.
17. Koperasi produsen terutama koperasi
pertanian memang merupakan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh perdagangan
bebas dan berbagai
liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini memang selama
ini menikmati proteksi dan
berbagai bentuk subsidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya
pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan
oleh anggota koperasi
tidak lagi dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk
pasaran impor dari
negara lain
yang lebih efisien.
18. Untuk koperasi-koperasi yang
menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan
merupakan pukulan berat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pasar
kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan
barang pertanian untuk
ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan
maupun peternakan lainnya,
jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan
tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan
memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk peningkatan
produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini
koperasi yang menangani produksi pertanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan perlindungan
pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan menghadapi
masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya. Bahkan
mungkin harus mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang
dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk
dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terhadapnya. Karena segala
sesuatunya akan sangat tergantung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para
anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan
dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk
memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan barang pengganti yang
diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan
koperasi.
19. Secara umum koperasi di dunia
akan menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan
bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat
keseimbangan harga yang
wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan akan memperlancar arus
perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh pelosok penjuru dunia
secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan untuk
memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal . Meluasnya konsumsi masyarakat dunia akan
mendorong meluas dan meningkatnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu
dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan tarif akan
menyerahkan mekanisme seleksi
sepenuhnya kepada masyarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk
melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas .
20. Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun empiris,
terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat
struktur pasar keuangan yang sangat
tidak sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perdagangan
dan aliran modal yang
keluar masuk akan merupakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, namun
tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apabila koperasi
kredit mempunyai jaringan yang
luas dan menutup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka segmentasi
ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di
negara berkembang, adanya
globalisasi ekonomi
dunia akan merupakan peluang untuk mengadakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam
membangun sistem perkreditan melalui
koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan
sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem
pengawasan dan jaminan.
V. Koperasi Dalam Era Otonomi
Daerah
21. Implementasi undang-undang
otonomi daerah,
akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya
alam dan pelayanan pembinaan
lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif dengan
pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi
untuk membangun jaringan yang
luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan
koperasi untuk
memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin penting. Dengan
demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk
pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam
ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan
infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
22. Peranan pengembangan sistem
lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi
menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom
akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga
akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi
menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan
arus kapital keluar.
23. Dukungan yang diperlukan bagi
koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga
jaminan kredit bagi
koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian
kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan
perkembangan koperasi di
daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat
mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan
kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam
jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
24. Potensi koperasi pada saat ini
sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi
harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta
pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat
potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini
konsolidasi potensi keuangan,
pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat
inovasi dan teknologi merupakan
kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong
pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.
VI. Penutup
25. Pendekatan pengembangan
koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam
menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan
sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju
koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang.
26. Dalam kerangka otonomi daerah
perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk
memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke
luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan
merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air.
Oleh:
Dr. Noer Soetrisno -- Deputi
Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia
DAFTAR BACAAN
1. Couture, M-F, D. Faber, M. Larim,
A-B. Nippierd : Transition to Cooperative Entrepreneurship, ILO and University
of Nyeurode, of Nyenrode, Genewa, 2002.
2. Ravi Shankar and Garry Conan :
Second Critical Study on Cooperative Legislation and policy Reform, ICA, RAPA, New Delhi,
2002.
3. Noer Soetrisno : Rekonstruksi
Pemahaman Koperasi Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat
4. Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan
Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi,
Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar