Kamis, 29 November 2012

PK Napi Gembong Narkoba Ditolak Lalu Ditangkap BNN, Apa Kabar Grasi?

Lima terpidana mati kasus narkotika ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena disinyalir mengendalikan narkotika dari balik penjara. 4 Di antara mereka telah melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) namun Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum mereka.

Langkah hukum terakhir yaitu mengajukan pengampunan/grasi ke presiden. Upaya ini pernah berhasil dilakukan oleh Meirika Franola atau Ola, yang sukses menyulap vonis mati menjadi seumur hidup. Meski belakangan diketahui Ola terindikasi peredaran narkotika.

Apakah grasi juga akan ditiru oleh lainnya?

"Soal pengajuan grasi itu bukan ranah kita, dia (para napi) bisa langsung ke Presiden atau melalui keluarganya," kata Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Sihabuddin kepada detikcom, Kamis (29/11/2012).

Secara teknis pengajuan rekomendasi grasi memang dari masing-masing kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas) di mana para napi tersebut menghuni.

"Kalau pun dia melalui kepala LP tidak ada tembusan ke kita. Pun kepala LP hanya melihat track record di LP masing-masing," jelas Sihabuddin.

Dihubungi terpisah, Kepala Lapas Batu Nusakambangan Hermawan Yunianto mengaku tidak tahu menahu mengenai proses hukum terhadap tiga napi vonis mati yang dijemput BNN (Selasa (27/11/2012) karena keterlibatan pengendalian narkotika.

"Saya tidak tahu kalau mereka mengajukan grasi atau tidak karena saya terhitung baru menjabat di sini," ujar pria yang akrab disapa Heri ini kepada detikcom.

Namun dari catatan Lapas tiga napi tersebut pernah mengajukan PK untuk meringankan vonis yang diketuk majelis hakim dalam upaya hukum sebelumnya.

"Tapi PK mereka ditolak dan sekarang terkatung-katung saja," katanya.

Tiga napi tersebut adalah Yadi Mulyadi napi kasus pembunuhan berencana, Obina Nwajagu Sylvester Obiekwe Nwolise. Keduanya adalah warga Nigeria dan terlibat peredaran narkotika dalam skala besar.

Selain tiga napi tersebut, BNN juga mencokok Humphrey Ejike alias doktor yang juga warga negara Nigeria. Nasib PK Humprey pun sama dengan tiga kawannya itu, ditolak. Humrey dicokok di Lapas Pasir Putih bersama Hillary K. Chimizie, napi warga Nigeria yang mendapatkan korting hukuman dari vonis mati menjadi 15 tahun penjara.



sumber: http://news.detik.com/read/2012/11/29/195146/2105489/10/pk-napi-gembong-narkoba-ditolak-lalu-ditangkap-bnn-apa-kabar-grasi?n991101605

Tidak ada komentar:

Posting Komentar