Rabu, 04 Juli 2012

Ini Jawaban Kejagung Atas Dakwaan Dhana Terkait Nilai Uang Korupsi

Tersangka kasus pencucian uang Dhana Widyatmika, hanya didakwa melakukan korupsi Rp 2-3 miliar. Jauh dari yang digembar-gemborkan Kejagung, yaitu dugaan korupsi Rp 60 miliar. Apa kata Kejagung atas dakwaan Dhana?

"Yang berbicara dulu kan bukan kerugian, putaran uangnya, kan gitu, perputaran uangnya," kata Kapuspen Kejagung, Adi Toegarisman, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2012).

Adi menjelaskan nilai korupsi yang didakwakan jaksa pada Dhana itu adalah kerugian negara. Namun, Adi menambahkan, jumlah itu belum termasuk dalam pasal gratifikasi dan money laundering yang juga disangkakan pada Dhana.

"Tapi pasalnya kan ada gratifikasi, ada money laundrynya, nanti akan dibuktikan semua. Itu yang mana? Jadi jangan terus berpikir loh kok kerugian negaranya Rp 1,2 M, padahal saat itu sekian, tindak pidananya ini kan ada korupsi, ada money laundrynya, kita buktikan semua nanti," papar Adi.

Sebelumnya kubu Dhana Widyatmika heran bukan kepalang. Dahulu Kejagung gembar-gembor bahwa Dhana melakukan korupsi hingga Rp 60 miliar. Tapi apa yang terjadi, dalam dakwaan yang muncul, Dhana didakwa korupsi jauh dari angka itu.

"Surat dakwaan merupakan antiklimaks. Sebelumnya korupsi Rp 60 miliar, sekarang jadi Rp 2-3 miliar saja. Ada apa di balik dakwaan ini?" ujar pengacara Dhana, Luthfie Hakim, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Senin (2/7/2012).





sumber:http://news.detik.com/read/2012/07/02/190958/1956018/10/ini-jawaban-kejagung-atas-dakwaan-dhana-terkait-nilai-uang-korupsi?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar