Hal itu dikatakan Ketua KKRI Halius Hosen, dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (3/7).
"Bilamana tidak, maka putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum karena putusan pengadilan yang tidak memuat syarat formal pemidanaan, sesuai Pasal 197 ayat 1, huruf a sampai huruf i," kata Halius.
Menurutnya, KKRI selaku komisi pengawas kinerja para jaksa merasa perlu untuk memberikan pandanganya kepada Jaksa Agung terhadap ketentuan eksekusi yang kini menjadi polemik. "Dalam hubungan dengan Kejagung kita memiliki hak memberikan pendapat ke kejaksaan," ujarnya.
Ia pun mengaku siap untuk menindaklajuti bilamana ada laporan dari masyarakat yang mengetahui ada pihak jaksa yang tetap melakukan eksekusi atas putusan yang batal demi hukum.
Halius juga sependapat dengan langkah yang diambil Yusril Ihza Mahendra yang melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar ke pihak kepolisian. Laporan itu terkait dugaan melakukan perampasan kemerdekaan seseorang dengan memaksakan eksekusi terhadap Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah, dalam kasusnya.
Menurut Halius, pemaksaan eksekusi tersebut telah melanggar ketentuan undang-undang. Namun sejauh ini belum ada laporan.
"Tapi yang saya tahu kasus Banjarmasin itu. Saya materinya tidak bisa bicara karena sudah diuji peradilan, yang saya bicarakan ini bisa atau tidak dieksekusi," pungkasnya.
Parlin diputus bebas di persidangan tingkat pertama. Kejaksaan selanjutnya mengajukan kasasi. Dan Parlin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman tiga tahun penjara.
Namun salinan putusan tersebut tidak memuat perintah penahanan terhadap Parlin sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), yang menjelaskan setiap putusan pemidanaan haruslah memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
Pada Rabu (6/6), tanpa adanya surat pemanggilan dari Kejaksaan, jaksa mengepung rumah Parlin di Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin, untuk menjemput Parlin masuk penjara.(MEL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar