Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Bupati Banyuwangi, RAL, dalam kasus pengadaan tanah. Kerugian negara dari kasus itu diperkirakan hingga Rp 19 milar.
"Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Agung telah menahan seorang tersangka dalam perkara pengadaan tanah di Kabupaten Banyuwangi. Atas nama tersangka RAL, mantan bupati," kata Kapuspen Adi Toegarisman, di kantornya Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2012).
Adi menjelaskan RAL adalah Bupati Banyuwangi periode 2005-2010. Untuk kasusnya sendiri terjadi pada tahun 2006-2007.
"Kasusnya yaitu berkaitan dengan ketika melaksanakan pengadaan tanah itu, dia menentukan harga itu tanpa tim penaksir harga," paparnya.
Padahal, Adi menerangkan, seharusnya sesuai dengan ketentuan pasal 15 Perpres 65 tahun 2006, untuk menentukan harga tanah harus membentuk tim. "Itu yang tidak dilakukan," tuturnya.
Akibat perbuatan itu, berdasarkan perhitungan sementara, harga yang ditentukan oleh RAL terlampau mahal. Sehingga diperkirakan kerugian negara Rp 19 miliar.
"Ada kemahalan harga, yang mengakibatkan negara diperkirakan kerugiannya itu Rp 19 miliar sekian," ujar Adi.
Penahanan terhadap RAL dilakukan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. RAL akan ditahan mulai hari ini hingga 21 Juli 2012. Sebelum menahan RAL Senin (2/7) sore ini, Kejagung telah melakukan pemeriksaan kepada 32 orang saksi dan seorang saksi ahli serta sudah menyita dokumen-dokumen.
"Terhadap tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan kedua hari ini, kemarin tanggal 25 Juni, baru tadi tanggal 2 Juli. Setelah diperiksa tadi baru dilakukan penahanan," tutupnya.
sumber:http://news.detik.com/read/2012/07/02/192558/1956033/10/kasus-pengadaan-tanah-kejagung-tahan-mantan-bupati-banyuwangi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar