Rabu, 04 Juli 2012

Selundupkan Ganja 18 Kg, Wanita Thailand Dihukum Gantung di Malaysia

Seorang wanita berkewarganegaran Thailand divonis mati oleh pengadilan tinggi Malaysia. Wanita berusia 32 tahun ini akan dihukum gantung karena menyelundupkan ganja seberat 18 kg.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, Hakim Mohd Zaki Abdul Wahab menyatakan Natcha Babkaew bersalah atas tindak pidana penyelundupan narkoba. Natcha tertangkap tangan membawa ganja seberat 18.630 gram (18 kg) pada 19 November 2010 lalu, di dekat kompleks kantor Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina (CIQ) Bukit Kayu HItam.

Ganja tersebut dibawa Natcha dari Bangkok, Thailand dan hendak diserahkan kepada seorang pria di Malaysia. Demikian seperti diberitakan oleh kantor berita Malaysia, Bernama, Rabu (4/7/2012).

Hakim Mohd Zaki menilai pembelaan Natcha yang mengakui dirinya tidak tahu-menahu soal isi tas yang dibawanya saat itu, hanyalah penyangkalan belaka. Sebabnya adalah fakta bahwa Natcha mendapat bayaran cukup besar untuk mengantarkan tas berisi narkoba tersebut kepada seorang pria.

"Secara keseluruhan, terdakwa tidak membantah dirinya memang membawa dua tas dari Bangkok, yang diterimanya dari 2 pria warga negara Afrika untuk diantarkan kepada seorang pria keturunan Afrika lainnya di Changlun," jelas Mohd Zaki.

Diketahui bahwa otoritas Malaysia memberlakukan hukuman berat terhadap kejahatan narkoba. Setiap tindak pidana penyelundupan narkoba di Malaysia wajib dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

Siapapun yang dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkoba dengan berat lebih dari 50 gram dikategorikan sebagai penyelundup narkoba dan terancam hukuman mati. Sejak tahun 1960 silam, tercatat lebih dari 440 orang dieksekusi mati di Malaysia.



sumber: http://news.detik.com/read/2012/07/04/140310/1957524/1148/selundupkan-ganja-18-kg-wanita-thailand-dihukum-gantung-di-malaysia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar