Rabu, 04 Juli 2012

Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang Bahasyim Assifie Ajukan PK

Bahasyim Assifie, pejabat Ditjen Pajak yang menjadi terpidana pencucian uang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan padanya. Bahasyim Assifie diketahui menjadi terpidana dalam kasus pencucian uang selama bekerja di Ditjen Pajak.

"Terpidana mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan penyidikan pajak Jakarta VII, Dr. Drs. Bahasyim Assifie mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan 6 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000," demikian tulis web site Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (2/7/2012).

Bahasyim beralasan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung serta Pengadilan Negeri telah salah dalam mengadili dan memutuskan perkara pidananya. Ia berharap dapat dibebaskan dari hukuman yang telah dijatuhkan padanya. Persidangannya sendiri akan digelar pada Rabu (4/7) di PN Jaksel.

Seperti diketahui, MA menghukum Bahasyim lewat putusan kasasi pada 31 Oktober 2011 lalu. Perkara dengan nomor 1454 K/Pid.Sus/2011 itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Agung Djoko Sarwoko dan anggota majelis hakim adhoc Leopold Hutagalung dan MS Lumme. MA dalam putusannya ini meluruskan penerapan hukum yang dibuat oleh PT Jakarta karena mencampurkan dua perkara dalam satu vonis.

"Yang kita putuskan adalah hukuman untuk vonis korupsi dan pencucian uang dipecah. Untuk korupsi dipidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan pencucian uang selama 6 tahun dengan denda Rp 500 juta," ujar Djoko Sarwoko.

Sebagai catatan Bahasyim merupakan PNS di lingkungan Ditjen Pajak. Saat menjabat sebagai Kepala KPP Jakarta VII, KPP Koja dan KPP Palmerah, Bahasyim menyalahgunakan jabatannya untuk menumpuk harta.

Kurun 2004-2010, jaksa mensinyalir lalu lintas uang di rekening Bahasyim tidak wajar, yakni mencapai Rp 932 miliar. Itu belum termasuk rumah di Menteng senilai Rp 8,5 miliar.





sumber:http://news.detik.com/read/2012/07/02/204309/1956092/10/terpidana-korupsi-dan-pencucian-uang-bahasyim-assifie-ajukan-pk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar