Pengakuan Hakim Putu Suika menyeret nama atasannya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Putu mengaku melakukan dugaan perbuatan pelanggaran kode etik karena disuruh oleh atasannya itu.
"Dalam perkara ini ada dua perkara, Ketua PN juga dilaporkan," kata ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Suparman Marzuki, yang digelar di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2012). Namun Suparman tidak menjelaskan lebih detail Ketua PN periode siapa yang akan disidang di MKH tersebut.
Dalam sidang MKH tersebut, Putu menyebut-nyebut Ketua PN mengintervensi dalam perkara yang tengah ditanganinya yaitu kasus perdata perbuatan melawan hukum tentang perjanjian harta di luar nikah. Ketua PN meminta Putu Suika untuk memenangkan salah satu pihak berperkara.
"Saya dipanggil 3 kali sama Ketua PN Denpasar. Yang pertama, saya ditanya perkara ini sampai di mana. Saya jawab sudah sampai pemeriksaan saksi. Terus Ketua PN bilang, 'tolong dibantu tergugat'," kata Putu dalam sidang MKH.
Dalam perkara yang berlangsung selama 2010 ini, Putu dipanggil untuk kedua kalinya. Dalam pertemuan kedua tersebut, Ketua PN kembali meminta Putu membantu pihak tergugat.
"Pada panggilan ketiga, Ketua PN kembali meminta saya membantu pihak tergugat," ujar Putu.
Namun setelah perkara diputus, Putu mengaku tidak mendapat perkara untuk diadili. Putu juga menyatakan dirinya tidak dilibatkan dalam berbagai kebijakan pengadilan. Putu merupakan hakim senior dengan Golongan IV C yang akan pensiun pada November 2013 nanti.
"Saya minta Ketua PN dipanggil di MKH ini untuk memberikan keterangan. Kalau dikatakan saya menemui tergugat sebelum putusan itu tidak benar. Tapi setelah putusan, memang dia ke rumah saya. Tapi itu perkara sudah putus di PN," ujar Putu.
sumber: http://news.detik.com/read/2012/07/10/121220/1961898/10/ketua-pn-denpasar-terseret-kasus-hakim-karaoke?991101mainnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar