PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM
Hukum
adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang
menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi
sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
HUKUM MATERIIL.
Hukum
Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil
ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social,
hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan
keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
HUKUM
PUBLIK.
Hukum
publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek
hukum dengan pemerintah.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur
kepentingan masyarakat.
HUKUM
PERDATA.
Hukum
Perdata adalah Salah satu bidang hukum yang mengatur
hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek
hukum. Hukum
perdata disebut pula hukumprivat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari
(hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
HUKUM
FORMAL.
Hukum
Formal adalah hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan
mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata
mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul
hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan
hukum tersebut. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum
menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat.
Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan
hukum.
HUKUM
PIDANA.
Hukum
Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang
siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan
dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan
sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan
pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan
undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa
keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan
sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh
undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman
dalam berkendaraan, dan sebagainya.
HUKUM
TATA NEGARA.
Hukum
Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing
itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan
badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan
tersebut.
HUKUM
INTERNASIONAL.
Hukum
internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala
internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai
perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan
internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga
hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi
internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Yaitu
hukum internasional yang mengatur negar ayang satu dengan engara yang lain
dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
Misalnya,
hukum tentang tata cara diplomatik, konsul, penerimaan tamu negara asing, hukum
perang, dan hukum damai. Hukum publik internasional ini sering disebut sebagai
hukum internasional dalam arti sempit.
Sumber:
http://hakimsimanjuntak.blogspot.com/2010/11/pengertian-hukum-secara-umum.html
http://hakimsimanjuntak.blogspot.com/2010/11/pengertian-hukum-secara-umum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar